Diperpanjang! Simak Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPS Lebong Pilkada 2024
KPU Lebong memperpanjang pendaftaran PPS untuk 41 desa kelurahan.-foto :dokumentasi KPU Lebong-
RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengalami kekurangan pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini mendorong KPU Lebong untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS hingga 11 Mei 2024 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan khusus untuk 41 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Lebong.
Dimana, jumlah pendaftar di desa/kelurahan tersebut belum memenuhi kuota minimal 2 kali dari kebutuhan PPS, yaitu 6 pendaftar.
BACA JUGA:Dibuka 7 Hari!Dibutuhkan 312 PPS, Simak Syarat dan Jadwal Seleksi PPS Lebong 2024
"Perpanjangan pendaftaran PPS ini dibuka selama 3 hari hingga 11 Mei 2024 mendatang khusus untuk desa
kelurahan yang jumlah pendaftar minimalnya belum terpenuhi," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Sebelumnya, KPU Lebong telah membuka pendaftaran PPS Pilkada 2024 selama 7 hari, dari 2 hingga 8 Mei 2024. Pada periode tersebut,
tercatat 832 pendaftar yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
BACA JUGA:9 Peserta Gugur Tes CAT Seleksi PPK Pilkada Lebong, Begini Penjelasan KPU
Namun, hanya 681 pendaftar yang kemudian menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong hingga batas waktu yang ditentukan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPS Pilkada 2024, dapat melakukannya melalui aplikasi SIAKBA dan kemudian menyerahkan berkas fisik ke kantor KPU Lebong.
Pendaftaran ini terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan, seperti berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir, dan berpendidikan minimal SMA sederajat.
Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU Lebong akan melakukan beberapa tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: