Jangan Kena Blokir! Begini Cara Mudah Pemadanan NIK-NPWP Online yang Ditenggat Besok 30 Juni 2024

Jangan Kena Blokir! Begini Cara Mudah Pemadanan NIK-NPWP Online yang Ditenggat Besok 30 Juni 2024

Begini Cara Mudah Pemadanan NIK-NPWP Online yang Ditenggat Besok 30 Juni 2024-foto : tangkapan layar-

RADARLEBONG.ID- Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan integrasi dan akurasi data perpajakan,

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga besok 30 Juni 2024.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Badan, dan Perwakilan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Pemadanan NIK-NPWP bukan hanya formalitas, namun memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif.

BACA JUGA:THR Kena Potong Pajak? Ini Cara Mudah Menghitung dan Membayarnya!

Berikut beberapa alasan mengapa Anda perlu mematuhi batas akhir pemadanan NIK-NPWP:

1. Akurasi Data Pajak yang Terjamin

Pemadanan NIK-NPWP memungkinkan DJP untuk mencocokkan data identitas dan informasi pajak WP dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Hal ini membantu meminimalisir kesalahan dan inkonsistensi data, sehingga menghasilkan basis data pajak yang lebih akurat dan terpercaya.

BACA JUGA:Wih! PAD Pajak Kendaraan Melonjak Awal Tahun, Masyarakat Lebong Semakin Taat Bayar Tepat Waktu

2. Integrasi Layanan Perpajakan yang Lebih Mudah

Dengan NIK sebagai NPWP, WP akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan. Contohnya, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),

pelunasan pajak, dan pemanfaatan layanan online DJP seperti e-Billing dan e-Faktur. Integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan WP.

3. Mencegah Potensi Sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: