THR Kena Potong Pajak? Ini Cara Mudah Menghitung dan Membayarnya!

THR Kena Potong Pajak? Ini Cara Mudah Menghitung dan Membayarnya!

THR Kena Potong Pajak Ini Cara Mudah Menghitung dan Membayarnya!--ilsutrasi (pixabay)

RADARLEBONG.ID - THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan momen spesial bagi para karyawan, yang dinanti-nanti sebagai tambahan penghasilan untuk menyambut hari raya.

Namun, perlu diketahui bahwa THR juga termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pemotongan pajak THR tidak sama dengan gaji bulanan. pajak THR dihitung berdasarkan penghasilan neto karyawan, yang merupakan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan tambahan-tambahan lain yang telah ditentukan.

Besarnya PPh THR dan bonus bergantung pada jumlah penghasilan karyawan.

BACA JUGA:Jelang Tes CPNS 2024 ,Berikut Hal-Hal Penting yang Harus Disiapkan !

Karyawan dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta rupiah per tahun, akan dikenakan pajak.

Perhitungan pajak THR menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berikut rumus perhitungannya:

  • Pajak terutang = (Penghasilan neto - PTKP) x Tarif Pasal 17

Membayar pajak THR merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara, seperti:

  • Membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik
  • Menjaga stabilitas keuangan negara
  • Meningkatkan kualitas layanan publik

BACA JUGA:193,6 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2024, Terbanyak Naik Kereta Api

Membayar pajak THR bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat bagi individu dan negara:

  • Memperkuat rasa keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat
  • Meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan

Memahami dan menghitung pajak THR merupakan langkah penting bagi karyawan yang ingin memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Dengan membayar pajak THR tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: