Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!

Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!

Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!-Foto : internet -

BACA JUGA:KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA

Berpendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas/Sederajat

Tidak Memiliki Catatan Pidana

Kemampuan Menggunakan Teknologi Informasi

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan yang mencakup:

Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tidak menjadi anggota partai politik

Kondisi bebas dari penyalahgunaan narkotika

Tidak memiliki catatan pidana yang memerlukan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan dalam 5 tahun terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: