Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!
Mau Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 di Lebong? Baca Persyaratan Penting Ini!-Foto : internet -
BACA JUGA:KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran PPK Melalui Aplikasi SIAKBA
Berpendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas/Sederajat
Tidak Memiliki Catatan Pidana
Kemampuan Menggunakan Teknologi Informasi
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan yang mencakup:
Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tidak menjadi anggota partai politik
Kondisi bebas dari penyalahgunaan narkotika
Tidak memiliki catatan pidana yang memerlukan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan dalam 5 tahun terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: