1 Caleg Meninggal, Suara Hangus? Simak Penjelasan KPU Lebong

 1 Caleg Meninggal, Suara Hangus? Simak Penjelasan KPU Lebong

1 Caleg Meninggal, Suara Hangus? Simak Penjelasan KPU Lebong-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang telah berpulang ke rahmatullah memang meninggalkan kekosongan yang tak tergantikan.

Meskipun begitu, perubahan hanya bisa terjadi terkait Surat Keputusan (SK) Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Perubahan tersebut menjadi sorotan setelah kepergian salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebong, Popi Ansa, yang merupakan

bagian dari Dapil I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Lebong pada Minggu, 4 Februari 2024, yang lalu.

BACA JUGA:Caleg Perindo Tunjukkan Kedewasaan Politik, Maafkan 4 Pelaku Pembakaran Baliho

Sungguh, kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi seluruh masyarakat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Sugianto, mengungkapkan bahwa proses penggantian dilakukan setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari partai yang bersangkutan mengenai kepergian salah satu caleg mereka.

"Kami telah merubah SK terkait DCT dan sudah mengumumkannya kepada publik," ujar Sugianto dengan tegas.

Sugianto menegaskan bahwa aturan yang mengatur tentang penggantian atau penghapusan Caleg yang telah meninggal dunia tak bisa dilakukan, terutama karena surat suara telah dicetak.

BACA JUGA:Pemilu Damai Terancam? Baliho Caleg Perindo Dibakar, Pelaku Masih Misterius

Oleh karena itu, suara yang seharusnya diberikan kepada caleg yang telah berpulang akan dihitung sebagai suara bagi partai politik yang bersangkutan.

"Pengumuman resmi akan dilakukan oleh Petugas Pemungutan Suara (KPPS) saat proses pemungutan suara berlangsung di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Dapil Lebong I," terangnya.

Diketahui, pada 3 November 2023, KPU Lebong telah menetapkan sejumlah 241 Caleg anggota DPRD Lebong yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Mereka berasal dari 13 Partai Politik (Parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu di Kabupaten Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: