Lebong Heboh! Staf Kelurahan Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, 5 Digadaikan di Koperasi
Lebong Heboh! Staf Kelurahan Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, 5 Digadaikan di Koperasi-foto : adrian roseple/radar lebong-
RADARLEBONG.ID -Satreskrim Polres Lebong sedang mendalami kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga oleh oknum staf di Kelurahan Turan Lalang.
Tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk korban, lurah, dan perangkat kelurahan.
Dari hasil penyelidikan sementara, 11 orang warga menjadi korban dan 2 orang telah melapor.
5 sertifikat tanah digadaikan di koperasi di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Buronan Kasus Penganiayaan di Lebong Ditangkap di Taman Kota, Terancam 5,5 Tahun Penjara!
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, didampingi
oleh Kanit Pidum, Ipda. Alan, menyatakan bahwa langkah pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari proses
penyelidikan yang dilakukan guna membongkar kebenaran terkait dugaan penggelapan sertifikat tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa tidak kurang dari 11 orang warga telah menjadi korban dari tindakan penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh oknum staf kelurahan Turan Lalang.
BACA JUGA:Status Perkara Korupsi DD Lebong Naik Penyidikan, Mantan Kades Pungguk Pedaro Buron?
Namun, baru 2 orang warga yang secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada Satreskrim Polres Lebong.
"Sampai saat ini, kami telah mengidentifikasi 11 orang warga yang sertifikat tanahnya digadaikan oleh oknum staf kelurahan.
Selain itu, dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa ada 5 sertifikat tanah yang berasal dari warga kelurahan Turan Lalang yang telah digadaikan di salah satu Koperasi di Kabupaten Lebong," jelas Alan.
Lebih lanjut, Alan menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan berikutnya, tim penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: