Status Perkara Korupsi DD Lebong Naik Penyidikan, Mantan Kades Pungguk Pedaro Buron?

Status Perkara Korupsi DD Lebong Naik Penyidikan, Mantan Kades Pungguk Pedaro Buron?

Status Perkara Korupsi DD Lebong Naik Penyidikan, Mantan Kades Pungguk Pedaro Buron?-FOTO :DOK/radarlebong-

RADARLEBONG.ID - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong akan segera menaikan status kasus

korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro ke tahap penyidikan.

Persiapan gelar perkara di Polda Bengkulu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan sebelum naik ke penyidikan, pihaknya akan mempersiapkan berkas administerasi untuk persiapan gelar perkara di Polda Bengkulu dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Misteri Keberadaan Mantan Kades Pungguk Pedaro, Jejak Korupsi Rp 712 Juta Terkuak!

Mantan Kades Pungguk Pedaro diberi waktu hingga tanggal 13 Februari 2024 untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 712 juta.

Hal ini sesuai tenggat waktu 60 hari yang diberikan kepada bersangkutan, terhitung sejak hasil audit investigasi diterima dari Inspektorat Kabupaten Lebong.

"Kalau samnpai sekarang yang bersangkutan belum sama sekali ada itikad untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, bahkan diketahui mantan kades tersebut sudah tidak lagi berada di wilayah Lebong," lanjutnya. 

Tambah Kasat, setelah status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, maka langkah berikutnya akan dilakukan penghitungan ulang nilai kerugian negara untuk selanjutnya melakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Mantan Kades Pungguk Pedaro Diultimatum, Bayar Kerugian Negara Atau Penjara!

"Apabila sudah dilakukan penetapan tersangka, penyidik akan melakukan perburuan terhadap bersangkutan, yang Informasinya telah melarikan diri ke Malaysia, " imbuhnya,

Diketahui, dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mengakibatkan kerugian negara DD dan ADD TA 2022 sebesar Rp 712 juta tersebut meliputi honor perangkat desa,

BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik yang diduga dikerjakan diluar perencanaan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: