Kampanye Caleg di Media Massa Dimulai 21 Januari, Ini Aturannya!

Kampanye Caleg di Media Massa Dimulai 21 Januari, Ini Aturannya!

Kampanye Caleg di Media Massa Dimulai 21 Januari, Ini Aturannya!--dok/radarlebong

RADARLEBONG.ID - Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki babak baru. Calon Anggota Legislatif (Caleg) kini diperbolehkan untuk memasang iklan di media massa, mulai dari TV, radio, hingga media cetak.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye di media massa berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, mengingatkan para Caleg untuk mematuhi regulasi terkait pemasangan iklan.

"Aturan ini meliputi durasi iklan di TV dan radio, serta ukuran iklan di media cetak. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk memastikan kampanye yang adil dan sesuai aturan," tegas Devi.

BACA JUGA:KPU Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara: Evaluasi dan Rencana Perbaikan

Selain kampanye di media massa, KPU Lebong juga telah mengatur jadwal rapat umum bagi peserta Pemilu 2024.

Rapat umum dapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan paling lambat berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Peserta Pemilu 2024 diimbau untuk menghormati hari dan waktu ibadah saat melaksanakan kegiatan kampanye rapat umum," imbuh Devi.

Pada Sabtu 20 Januari 2024, KPU Lebong mengundang seluruh partai politik (Parpol) di wilayah Kabupaten Lebong untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan rapat umum.

"KPU memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi jadwal rapat umum setelah mendengar masukan dan tanggapan dari peserta Pemilu. Pendekatan ini diterapkan untuk memastikan keselarasan dan kesepakatan bersama," terang Devi.

BACA JUGA:KPU Lebong Sosialisasikan Pemilu 2024 Khusus Perempuan di Kabupaten Lebong

Sebelum melaksanakan rapat umum, setiap peserta Pemilu 2024 diharuskan untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Pemberitahuan ini harus mencakup jadwal pelaksanaan, estimasi jumlah peserta, dan materi yang akan disampaikan.

"Surat pemberitahuan juga harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk memastikan transparansi dan koordinasi yang baik," pungkas Devi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: