Jangan Remehkan DBD, Dapatkan Perlindungan Maksimal dengan Vaksin: Dosis, Syarat, dan Manfaat!
Jangan Remehkan DBD, Dapatkan Perlindungan Maksimal dengan Vaksin: Dosis, Syarat, dan Manfaat!-foto :pixabay-
RADARLEBONG.ID - Demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti.
Penyakit ini dapat menyebabkan komplikasi yang serius, bahkan kematian.
Salah satu cara untuk mencegah DBD adalah dengan pemberian vaksin. Vaksin demam berdarah telah tersedia di Indonesia sejak tahun 2022.
Dosis dan Jadwal Imunisasi
BACA JUGA:Kemenkes Kaji 2 Vaksin DBD, Kapan Anak Indonesia Bisa Divaksin?
Vaksin demam berdarah diberikan sebanyak dua dosis. Jarak antara dosis pertama dan kedua adalah selama tiga bulan.
Syarat Penerima Imunisasi
Vaksin demam berdarah dapat diberikan kepada individu usia 6 hingga 45 tahun. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima vaksin, yaitu:
-Dalam keadaan sehat
BACA JUGA:Puskesmas Taba Atas Lebong Catat Nihil Kasus DBD Hingga November 2023
-Tidak memiliki alergi terhadap vaksin
-Tidak memiliki daya tahan tubuh yang lemah, seperti ibu hamil, menyusui, dan penderita HIV
-Tidak sedang menjalani pengobatan dengan steroid dosis tinggi dan imunoterapi
-Efektivitas Vaksin Demam Berdarah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: