Pajak Hiburan Pasar Malam di Lebong Ditargetkan Capai Rp7 Juta, Tercapaikah?

Pajak Hiburan Pasar Malam di Lebong Ditargetkan Capai Rp7 Juta, Tercapaikah?

Pajak Hiburan Pasar Malam di Lebong Ditargetkan Capai Rp7 Juta, Tercapaikah?-foto : reni apriani/radarlebong.id-

RADARLEBONG.ID -Pasar malam merupakan salah satu kegiatan hiburan yang populer di masyarakat.

Di Kabupaten Lebong, pasar malam rutin diselenggarakan di Lapangan Hatta Desa Kampung Muara Aman.

Selain menjadi sumber hiburan bagi masyarakat, pasar malam juga menjadi target Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSos MSI melalui Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong, pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang tercatat pada tiket yang terjual.

BACA JUGA:Pengumuman, Ada Pasar Malam di Lapangan Hatta Lebong

Dalam upaya mengoptimalkan pengumpulan pajak, BKD Lebong telah menerbitkan Kode Billing kepada pengelola pasar malam.

Melalui serangkaian uji petik, BKD Lebong berhasil mengidentifikasi jumlah pengunjung dan pendapatan yang dihasilkan dari beberapa tempat hiburan yang beroperasi di pasar malam tersebut. 

"Hasil uji petik menunjukkan bahwa jumlah pengunjung berkisar antara 50 hingga 100 setiap malamnya. Dengan harga tiket sebesar 10 ribu per tiket, BKD Lebong memperkirakan bahwa jumlah pajak yang akan dikumpulkan mencapai sekitar 6 hingga 7 juta,"terangnya.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh BKD Lebong untuk memungut pajak hiburan dari pasar malam merupakan langkah yang tepat.

BACA JUGA:2 Kali Uji Petik Pasar Malam di Lebong Belum Membuahkan Hasil

Hal ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lebong yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pajak hiburan merupakan salah satu sumber PAD yang potensial. Dengan memungut pajak hiburan dari pasar malam, maka pemerintah dapat turut serta dalam menikmati manfaat dari kegiatan ini.

Namun, perlu dipastikan bahwa proses pemungutan pajak hiburan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan kecurangan.

Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran pajak hiburan. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: