2 Kali Uji Petik Pasar Malam di Lebong Belum Membuahkan Hasil
Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah-Radar Lebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski telah dilakukan 2 kali uji petik, namun hingga kemarin (13/12/2022), besaran pajak hiburan di pasar malam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong belum diputuskan.
Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si melalui Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengatakan sejauh ini pihaknya sudah dua kali melakukan uji petik terhadap 12 hiburan yang digelar di pasar malam tersebut.
Mulai dari tong setan, rumah hantu, kora-kora hingga kolam pancing anak-anak.
"Dari dua kali uji petik yang sudah kita lakukan berapa hari yang lalu masing-masing tempat hiburan dipasar malam pengunjungnya bervariasi, rata-rata untuk satu malam 50 hingga 100 tiket," kata Monginsidi.
BACA JUGA:Bidang Pendapatan BKD Lebong Uji Petik Pasar Malam, Untuk Sumbang PAD
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan uji petik satu kali lagi saat kondisi cuaca hujan.
Dimana, sambung Monginsidi, sesuai Perda yang dimiliki Kabupaten Lebong penyelenggara hiburan dikenakan pajak 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket yang terjual.
"Menjelang berakhirnya izin kami akan segera memungut pajak dari penyelenggara hiburan," jelasnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan PAD. Apalagi dalam penarikannya Pemkab Lebong sudah memiliki payung hukum yang sudah menjadi dasar penarikan pajak.
"Sehingga diharapkan bisa menambah PAD di akhir tahun 2022 ini," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: