Punya Hutang Pinjol? Ini Cara Melunasinya Agar Bisa Pinjam KUR

Punya Hutang Pinjol? Ini Cara Melunasinya Agar Bisa Pinjam KUR

Punya Hutang Pinjol? Ini Cara Melunasinya Agar Bisa Pinjam KUR--

RADARLEBONG.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah untuk memberikan akses kredit modal kerja dan investasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

KUR memiliki suku bunga yang terjangkau, yaitu 6% per tahun untuk KUR Mikro dan 7% per tahun untuk KUR Kecil dan KUR Menengah.

Salah satu syarat untuk mengajukan KUR adalah tidak memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya over-leverage atau tingkat utang yang terlalu tinggi.

BACA JUGA:7 Ciri-Ciri Pengajuan KUR BRI Ditolak, Pastikan Anda Tidak Termasuk!

Lantas, bagaimana jika seseorang memiliki hutang pinjol? Apakah masih bisa mengajukan KUR?

Jawabannya adalah tidak bisa, jika hutang pinjol tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK adalah sistem informasi yang mencatat data kredit dari seluruh lembaga keuangan di Indonesia.

Oleh karena itu, jika Anda memiliki hutang pinjol, sebaiknya Anda melunasinya terlebih dahulu sebelum mengajukan KUR.

BACA JUGA:Temuan Pelanggaran KUR yang Bikin Geleng-geleng Kepala, Renovasi Rumah Hingga Beli Mobil

Anda dapat melakukan pelunasan secara langsung ke penyedia pinjaman pinjol atau melalui lembaga keuangan lain yang memberikan fasilitas restrukturisasi kredit.

Berikut adalah beberapa tips untuk melunasi hutang pinjol:

Buatlah perencanaan keuangan yang matang. Hitung berapa besar pendapatan dan pengeluaran Anda setiap bulan.

Dengan demikian, Anda dapat menentukan berapa besar dana yang dapat Anda sisihkan untuk membayar hutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: