Temuan Pelanggaran KUR yang Bikin Geleng-geleng Kepala, Renovasi Rumah Hingga Beli Mobil
Temuan Pelanggaran KUR yang Bikin Geleng-geleng Kepala, Renovasi Rumah Hingga Beli Mobil--ilustrasi
RADARLEBONG.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) baru-baru ini mengungkapkan sejumlah temuan menarik terkait penggunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di berbagai daerah Indonesia.
Hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran KUR yang dilakukan di 23 provinsi, melibatkan 1.047 debitur dan 182 penyalur, menggambarkan beragam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan semula.
Dalam temuan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan baik oleh penyalur maupun debitur KUR. Salah satu temuan umum adalah terkait penggunaan dana KUR yang seharusnya untuk modal usaha, namun ternyata digunakan untuk keperluan lain, seperti renovasi rumah dan pembelian kendaraan.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, dalam keterangannya pada Selasa (21/11/2023).
Menariknya, temuan juga mencakup kasus-kasus di mana debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta dikenakan agunan tambahan, meskipun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa plafon kurang dari Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan agunan tambahan.
Sementara itu, KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta mengalami penambahan agunan yang dianggap tidak wajar, melampaui jumlah akad yang seharusnya diterima.
Selain itu, ditemukan juga kebijakan pihak bank yang melakukan penahanan atau pemblokiran sejumlah dana KUR untuk beberapa bulan guna memberikan jaminan.
"Terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya," ungkap Yulius.
BACA JUGA:Oknum BRI Unit Tes Terlibat Skandal KUR Fiktif di Lebong, Kajari: Nanti Kita Buktikan!
Melihat data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), realisasi penyaluran KUR per Senin (20/11/2023) mencapai Rp218,40 triliun.
Meskipun angka ini mencapai 73,54 persen dari target 2023 sebesar Rp297 triliun, pihak Kemenkop UKM tetap berharap agar penyaluran KUR dapat mencapai target tahun 2023.
Dengan temuan-temuan ini, diharapkan langkah-langkah perbaikan dan peningkatan pengawasan dapat segera dilakukan untuk memastikan efektivitas program KUR yang lebih baik ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: