Korupsi KUR Rp 1,4 M, Eks Mantri Bank BRI Unit Tes Lebong Divonis 3,5 Tahun

Korupsi KUR Rp 1,4 M, Eks Mantri Bank BRI Unit Tes Lebong Divonis 3,5 Tahun

Jalannya sidang pembacaan putusan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong dipimpin langsung oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Tipikor Bengkulu Fauzi Isra SH.-FOTO : WEST JER TOURINDO/RB-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Sidang Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, selasa (9/7/2024) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sidang agenda dengan pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Tipikor Bengkulu Fauzi Isra SH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nurul Azmi selaku eks Mantri BRI Unit Tes Lebong terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Terdakwa Nurul Azmi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) denda 300 juta Subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Mantri Bank BRI Lebong Dibebaskan dari Kasus KUR Fiktif

Sementara uang pengganti Rp 1,4 Miliar dibebankan pada 3 DPO.

Sementara itu, sebelumnya vonis yang dijatuhi terhadap terdakwa Nurul Azmi lebih rendah dari tuntutan JPU selama 5 tahun penjara denda Rp. 300 juta Subsidair 6 bulan. 

Serta membebankan uang pengganti Rp. 1,4 miliar dengan jangka waktu 1 tahun jika tidak sanggup maka akan dibebankan penjara 2 tahun 6 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, huruf b ayat (2) ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UU RI nomor 20 Tahun 2001

BACA JUGA:Oknum BRI Unit Tes Terlibat Skandal KUR Fiktif di Lebong, Kajari: Nanti Kita Buktikan!

tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat (1)KHUPidana.

Sementara itu , Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahdito Dharma SH bahwa terdakwa Nurul Azmi di dakwa dengan Pasal 3  jo pasal 18 huruf  a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan

tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

"Sebelumnya kita sudah dakwaan dengan dakwaan Subsidair," tutup Robby.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: