Bawaslu Lebong Sisir 4 Kecamatan, Tertibkan APS Berbau Kampanye

Bawaslu Lebong Sisir 4 Kecamatan, Tertibkan APS Berbau Kampanye

Bawaslu Lebong Sisir 4 Kecamatan, Tertibkan APS Berbau Kampanye--(dok/rl)

RADARLEBONG.ID - Tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, KPU, DLH, Polri, dan TNI telah menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS) berbau kampanye di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Penertiban tersebut dilakukan di empat kecamatan, yaitu Lebong Atas, Tubei, Lebong Utara, dan Amen.

Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, SP, mengatakan bahwa penertiban APS tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas Pemilu 2024.

APS yang disita adalah APS yang sudah beralih fungsi menjadi alat peraga kampanye (APK).

"Jadi APS yang masuk kategori sebagai APK, kita tertibkan," katanya.

BACA JUGA:Lahan Yayasan di Lebong Dipasangi Papan Aset Pemkab, Yayasan Buktikan Kepemilikan

BACA JUGA:Calon dan Parpol di Lebong Diminta Turunkan APS secara Mandiri

Ada dua kategori APS yang menjadi sasaran penertiban. Pertama, APS yang dipasang di tempat yang melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Lebong, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman kota, bahu jalan, dan fasilitas umum lainnya.

Kedua, APS yang mengandung ajakan mencoblos calon tertentu atau mencantumkan tanda paku pada nomor urut.

"Kegiatan ini adalah upaya bersama kita untuk mengawal proses suksesnya Pemilu 2024," ungkapnya.

Habibi mengimbau partai politik dan calon dari semua tingkatan agar mematuhi aturan PKPU, terutama menjelang dimulainya masa kampanye pada 28 November mendatang.

"Dikarenakan tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: