Seleksi Peserta TEKAD Kemendesa 2023 : Percepatan Pembangunan Wilayah Indonesia Timur

Seleksi Peserta TEKAD Kemendesa 2023 : Percepatan Pembangunan Wilayah Indonesia Timur

Seleksi Peserta TEKAD Kemendesa 2023 : Percepatan Pembangunan Wilayah Indonesia Timur--

Adapun, diketahui, Program TEKAD menerapkan standar ketat untuk memastikan peserta memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tujuan program.

Dalam seleksi ini, terdapat beberapa posisi yang harus diisi, yakni sebagai berikut :

- Koordinator Kabupaten 

BACA JUGA:Ditutup Hari Ini, Lowongan Kerja Program TEKAD Kemendesa 2023, Ayo Buruan Mendaftar!

dengan kualifikasi Pendidikan Minimal Sarjana S1 di bidang ekonomi, pertanian, sosial ekonomi, perikanan, kehutanan, kelautan atau bidang lain yang relevan.

- Spesialis Tata Kelola Pemerintahan Desa/Pengembagan Kelembagaan 

Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana di bidang pertanian, sosial dan komunikasi politik atau bidang lain yang relevan. 

- Spesialis Pengembangan Ekonomi dengan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana di bidang pembangunan ekonomi, pertanian, sosial ekonomi, perikanan atau bidang lain yang relevan.

- Spesialis Pemasaran dengan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1 di bidang ekonomi, pertanian, sosial ekonomi, perikanan, kehutanan, teknik, manajemen industri atau bidang lain yang relevan.

-Spesialis Monitoring dan Evaluasi dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 di bidang pertanian, sosial ekonomi, perikanan, kehutanan, atau bidang lain yang relevan.

-Fasilitator Kecamatan / Distrik Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1 di bidang pertanian, sosial ekonomi, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang relevan.

-Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi dengan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1 di bidang pertanian, sosial ekonomi, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang relevan.

Sementara kualifikasi peserta seleksi harus memenuhi sejumlah kualifikasi yang mencakup :

- Pengalaman di bidang pengambangan dan pemberdayaan masyarakat dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja.

- Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawaan atau pengurus/anggota partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: