UU ASN 2023 Disahkan, Apa Dampaknya Terhadap ASN dan Pelayanan Publik?
Hanya 32 Pejabat Lebong Baru Laporkan LHKPN--(dok/rl)
RADARLEBONG.ID - Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun perubahan dan dampaknya terhadap ASN dan pelayanan publik antara lain:
Penguatan pengawasan sistem merit
UU ASN 2023 memperkuat pengawasan sistem merit yang bertujuan untuk memastikan bahwa ASN dipilih, ditempatkan, dan diberhentikan berdasarkan kemampuan, kinerja, dan integritas mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme ASN dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BACA JUGA:Wahai ASN, Ingat Ada Sanksi Bagi yang Terlibat Politik Praktis
Penataan kebutuhan PNS dan PPPK
UU ASN 2023 juga mengatur tentang penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah dan jenis pegawai yang diperlukan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan aktual. Dengan demikian, sumber daya manusia di sektor publik dapat dioptimalkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Kesejahteraan PNS dan PPPK
UU ASN 2023 memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan PNS dan PPPK. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang akan mendukung kinerja mereka. Dengan demikian, ASN dapat bekerja dengan lebih baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN Selamatkan 2,3 Juta Tenaga Honorer dari PHK Massal pada November 2023
Penataan tenaga honorer
UU ASN 2023 juga menata tenaga honorer. Penataan ini bertujuan untuk memberikan jaminan hak-hak tenaga honorer dan memberikan kepastian hukum terkait status mereka. Dengan demikian, tenaga honorer dapat bekerja dengan lebih baik dan memiliki perlindungan yang layak.
Digitalisasi manajemen ASN
UU ASN 2023 juga mencakup digitalisasi manajemen ASN. Transformasi komponen Manajemen ASN akan didukung dengan teknologi dan sistem yang lebih canggih. Digitalisasi ini akan membantu efisiensi dalam pengelolaan ASN, termasuk pengawasan dan pelaporan kinerja mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: