Wahai ASN, Ingat Ada Sanksi Bagi yang Terlibat Politik Praktis

Wahai ASN, Ingat Ada Sanksi Bagi yang Terlibat Politik Praktis

Kabid PKA, Wince Damayanti, S.IKOM mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lebong untuk tidak ikut terlibat dalam kampanye partai politik--

RADARLEBONG.ID - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.IKOM mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lebong untuk tidak ikut terlibat dalam kampanye partai politik.

Imbauan ini disampaikan mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik Pemilu 2024

"Sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, kami mengimbau seluruh ASN dan PPPK yang berada dilingkungan Pemkab Lebong untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik menyambut Pemilu 2024 mendatang," imbuh Wince. 

Wince menegaskan, bagi ASN dan PPPK yang kedapatan terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi meliputi,sanksi ringan berupa teguran tertulis, pembebesan dari jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. 

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK guru! Tampilan Baru Resume SSCASN

"Pastinya sanksi ringan hingga berat menanti bagi ASN maupun PPPK yang kedapatan terlibat dalam politik praktis," tegasnya. 

Lebih jauh, upaya untuk mengedepankan netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022,

Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kemudian, juga diterbitkan peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN,

BACA JUGA:Klarifikas BKN Atas Kendala Akses SSCASN, Akankah Pendaftaran Diperpanjang?

yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Pada intinya, memasuki tahun politikmenjelang digelarnya pesta demokarasi Pemilu 2024 mendatang, diharapkan para ASN khususnya dilingkungan Pemkab Lebong untuk tetap netral serta mematuhi berbagai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya. (wlk)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: