Pengesahan RUU ASN Selamatkan 2,3 Juta Tenaga Honorer dari PHK Massal pada November 2023

Pengesahan RUU ASN Selamatkan 2,3 Juta Tenaga Honorer dari PHK Massal pada November 2023

Pengesahan RUU ASN Selamatkan 2,3 Juta Tenaga Honorer dari PHK Massal pada November 2023--HUMAS MENPANRB

RADARLEBONG.ID - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilakukan pemerintah dan DPR pada Selasa (03/10), menyelamatkan nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer di Indonesia dari PHK Massal pada bulan November 2023.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, usai mengikuti rapat paripurna pengesahan RUU ASN di DPR RI, Selasa (03/10).

"Jika dilihat secara normatif, lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN ini, seharusnya berhenti bekerja pada bulan November 2023. Namun, dengan disahkannya RUU ini, kami memastikan bahwa tenaga honorer tetap aman dan terus bekerja. Ini merupakan langkah pengamanan yang kokoh agar mereka tetap dapat memberikan kontribusi yang berharga," jelasnya dikutip dari laman menpanrb. 

BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Azwar Anas: Tidak Ada PHK Masal Tenaga Honorer

Menpan Azwar Anas juga menyampaikan RUU ASN ini menjadi pijakan hukum bagi penerapan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu larangan PHK massal, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi yang telah ada sejak awal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," kata dia. 

Anas menambahkan, bakal ada perluasan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Ada beberapa prinsip penting yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, salahsatunya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini," tegasnya. 

BACA JUGA:6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023

Anas menegaskan bahwa pemerintah juga telah merancang penataan ini dengan memperhatikan agar tidak menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: