RUU ASN Resmi Disahkan, Azwar Anas: Tidak Ada PHK Masal Tenaga Honorer

RUU ASN Resmi Disahkan, Azwar Anas: Tidak Ada PHK Masal Tenaga Honorer

RUU ASN Resmi Disahkan, Azwar Anas Tidak Ada PHK Masal Tenaga Honorer--HUMAS MENPANRB

RADARLEBONG - Pemerintah dan DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (03/10) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan apresiasi mendalam kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang memberikan masukan berharga dalam penyusunan RUU ASN.

Begitu juga kepada berbagai pihak, termasuk DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan pemangku kepentingan lainnya yang berperan aktif dalam pengawalan RUU ASN ini.

"Kami dengan tegas mengucapkan terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," tegas Anas dikutip dari laman menpanrb.

BACA JUGA:6 Kategori Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes pada Revisi UU ASN 2023

Salah satu isu sentral dalam RUU ini adalah memberikan dasar hukum yang kokoh untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas di antaranya bekerja di instansi daerah.

"Dengan dukungan penuh dari DPR, RUU ASN ini akan menjadi pijakan hukum bagi penerapan prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu larangan PHK massal, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi yang telah ada sejak awal," tegas Anas.

"Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN ini, jika dilihat secara normatif, seharusnya akan berhenti bekerja pada bulan November 2023. Tetapi dengan disahkannya RUU ini, kami memastikan bahwa mereka akan tetap aman dan terus bekerja. Ini merupakan langkah pengamanan yang kokoh agar mereka tetap dapat memberikan kontribusi yang berharga," jelasnya.

Anas juga menjelaskan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:TERUPDATE! Peluang Rekrutmen CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Masih Terbuka

Anas menekankan beberapa prinsip penting yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, di antaranya adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini.

Dia juga mengakui kontribusi besar yang mereka berikan dalam pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR bersama-sama menegaskan bahwa pendapatan tenaga non-ASN tidak akan mengalami penurunan akibat dari penataan ini.

"Ini adalah komitmen kuat dari Pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mendukung tenaga non-ASN," jelas Anas.

Di sisi lain, Anas menegaskan bahwa pemerintah juga telah merancang penataan ini dengan memperhatikan agar tidak menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: