Hindari Sengketa, Kemenag Lebong Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf

Hindari Sengketa, Kemenag Lebong Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf

Hindari Sengketa, Kemenag Lebong Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf--(dok/rl)

RADARLEBONG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Lebong menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf bagi seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lebong, Jumat (27/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri 12 kepala KUA dan dipandu langsung oleh Kasi Bimas Islam mewakili Kakan Kemenag Lebong, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd.

Dalam sambutannya, Malvinas mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari sengketa dan melindungi aset wakaf.

BACA JUGA: Belasan Desa Ajukan Pengajuan DD Tahap III

"Sertifikasi tanah wakaf akan menjadikan tanah wakaf lebih terorganisir dan berstatus bersertifikat, sehingga menjadi aset bagi Badan Wakaf Nasional (BWI) RI," kata Malvinas.

Malvinas juga menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan perwakafan di masyarakat umum, seperti wakif dan nadzir yang sudah meninggal, luas tanah wakaf yang berkurang, dan masyarakat yang belum paham terkait proses pensertifikatan tanah wakaf.

Kemenag Lebong mengimbau kepada seluruh KUA untuk segera menindaklanjuti sosialisasi dan rakor tersebut dengan melakukan pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikasi.

Kemudian, tanah wakaf itu sendiri terkadang luasnya sudah berkurang dari ukuran pada saat ikrar wakaf, selain itu masyarakat juga masih belum paham terkait proses pensertifikatan tanah wakaf di kantor tanah (kantah). Sehingga perlu sosialisasi dan sinergi antara pihak BPN dan Kemenag.

BACA JUGA:Sobat UMKM, Mari Manfaatkan Promosi Usaha Lewat e-Katalog

“Untuk regulasi perwakafan mengacu pada UU nomor 41 th 2004, dan juga PMA yg ada dilingkup kemenag serta Permen ATR/Pertanahan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: