Sobat UMKM, Mari Manfaatkan Promosi Usaha Lewat e-Katalog

Sobat UMKM, Mari Manfaatkan Promosi Usaha Lewat e-Katalog

Sobat UMKM, Mari Manfaatkan Promosi Usaha Lewat e-Katalog--

RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong mengajak sobat UMKM di Lebong

untuk mempromosikan produk usaha mereka dalam katalog elektronik lokal atau e-katalog, agar dapat terserap oleh pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Ini dilakukan berdasarkan intruksi Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, Intruksi Presiden no.2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri 027/1022/SJ tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia. 

"Penerapan katalog elektronik (e-katalog) membantu Pemkab Lebong, dalam keterbukaan penggunaan anggaran dalam setiap belanja barang dan jasa," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Lebong, Mahmud Siam melalui Kabid Perdagangan, Arnaldi Sucipto, ST, ME.

BACA JUGA:Mau Promosi Produk Usaha? UMKM di Lebong Bisa Manfaatkan Layanan Berbasis Online

Dikatakannya, bahwa katalog elektronik lokal merupakan sistem berbasis elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi harga dan jumlah ketersediaan barang dan jasa, untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah.

Tujuannya penerapan katalog elektronik, yakni meningkatkan UMKM serta penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Lebong.

"Kita mendorong para pelaku usaha mikro, untuk melakukan realisasi dalam katalog elektronik. Semoga penerapan ini dapat menghasilkan efisiensi belanja pemerintah daerah ke depan," sampainya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta para pelaku UMKM mulai melengkapi sertifikasi-sertifikasi yang dibutuhkan dalam pengembangan usahanya melalui E-Katalog tersebut

BACA JUGA:Dear UMKM di Lebong, Pasarkan Produk Mulai Tahun Depan Bisa Lewat Ini..

seperti melakukan  pendaftaran melalui laman Lpse.lebongkab.go.id dengan mempersiapkan KTP, NPWP Pribadi/perusahaan, NIB dan Email aktif, kemudian melengkapi profil,  data usaha dan Verifikasike bagian pengadaan barang dan jasa. 

"Apabila para pelaku usaha merasa kesulitan untuk melengkapi persyaratan itu, silahkan pelaku usaha berkonsultasi atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah atau ke Disperindagkop Lebong," tandasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: