Desa Wajib Lunasi PBBP2 Sebelum Ajukan DD Tahap III

Desa Wajib Lunasi PBBP2 Sebelum Ajukan DD Tahap III

RADARLEBONG.ID - Desa yang akan mengajukan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2023 wajib melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Hal ini ditegaskan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, mengatakan hingga kemarin (24/10), pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk 19 desa yang sudah melunasi PBBP2 100 persen.

"Bagi desa yang sudah lunas 100 persen akan diberikan surat keterangan lunas sebagai rekomendasi," kata Monginsidi.

Progres PBBP2 di Kabupaten Lebong saat ini sudah terealisasi di angka 60 persen. Tepatnya Rp 1,3 miliar dari target dalam APBD 2023 sebesar Rp 1,7 Miliar.

BACA JUGA:Nihil Tenaga Kerja Asing (TKA) di Lebong Sejak 2020, Disnakertrans Minta Masyarakat Aktif Mengawasi

"Jumlah ini diperkirakan akan terus bergerak signifikan sebelum batas akhir pelunasan PBBP2 pada 31 Oktober mendatang," terangnya.

Bagi desa yang sudah jatuh tempo atau lewat 31 Oktober 2023 dipastikan akan dikenakan sanksi berupa denda 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya.

"Untuk menghindari denda kami berharap agar wajib pajak bisa membayarakan kewajibannya sebelum jatuh tempo," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar para Kades, Lurah maupun Camat sebagai ujung tombak pemungutan PBBP2 untuk lebih gencar dalam melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang berada di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Karhutla Mengintai: 12 Hektare Lahan Hangus di 9 Peristiwa Terpisah di Kabupaten Lebong

Selain PBBP2 tahun ini, mereka juga diminta untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan PBBP2 tahun-tahun sebelumnya.

Terlebih total tunggakan wajib pajak terhitung 2017 hingga 2022 lalu sudah mencapai Rp 2,3 miliar.

"Batas waktu pembayaran PBBP2 tinggal menghitung hari. Semakin cepat dibayarkan tentu semakin bagus dan terhindar dari sanksi denda," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: