Kabar Buruk! Ribuan Pelamar Dinyatakan TMS pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Apa Penyebabnya?

Kabar Buruk! Ribuan Pelamar Dinyatakan TMS pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Apa Penyebabnya?

Kabar Buruk! Ribuan Pelamar Dinyatakan TMS pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Apa Penyebabnya?--BKN

RADARLEBONG.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan bahwa terdapat ribuan pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi para pelamar yang telah berjuang untuk mengikuti seleksi.

Lalu, apa saja penyebab TMS CPNS dan P3K 2023? Dilansir pada situs BKN, penyebab TMS yang paling umum adalah karena kurang teliti dalam mengisi formulir pendaftaran.

"Hal ini bisa terjadi karena kesalahan pengetikan, kesalahan pengisian data, atau ketidaklengkapan dokumen." petikan dalam pengumuman tersebut.

Penyebab lain TMS adalah karena tidak memenuhi syarat administrasi. Syarat administrasi yang harus dipenuhi antara lain:

BACA JUGA:Maksimalkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Tips dan Informasi Terkini dari BKN

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

Berikut tips, cara menghindari TMS CPNS dan PPPK 2023!

1. Bacalah dengan cermat persyaratan pendaftaran

Sebelum mendaftar, pastikan Anda membaca dengan cermat persyaratan pendaftaran. Pastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

2. Isi formulir pendaftaran dengan teliti

Isilah formulir pendaftaran dengan teliti dan benar. Pastikan bahwa semua data yang Anda isi adalah benar dan akurat.

BACA JUGA:Pendaftara Segera Ditutup, Begini Tutorial Cara Daftar SSCASN 2023, Syarat dan Link Pendaftaran

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. Pastikan bahwa dokumen tersebut asli dan masih berlaku.

4. Ikuti semua tahapan seleksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: