Puluhan Warga Lebong Mencoba Peruntungan jadi PMI ke Luar Negeri

Puluhan Warga Lebong Mencoba Peruntungan jadi PMI ke Luar Negeri

Disnakertrans Lebong mencatat sudah 27 warga Lebong adu nasib sebagai PMI.--

RADARLEBONG.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mencatat sepanjang tahun 2023 ini.

Ada sebanyak 27 orang warga Lebong mencoba peruntungan dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)  ke luar negeri, dengan tujuan ke Malaysia, Taiwan ke Jepang hingga Taiwan.

Bahkan 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lebong ini sudah mengantongi rekomendasi dari Disnakertrans untuk pembuatan pasport. 

"Januari hingga September ada 27 orang warga Lebong yang mengajukan permohonan, 12 orang diantaranya sudah mengantongi rekomendasi pembuatan pasport," kata Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Formasi Guru dan Kesehatan di Lebong , BKPSDM Pastikan Tidak Dipungut Biaya

Lebih jauh, dijelaskannya, jika ditahun ini penerbitan permohonan rekomendasi pasport CPMI mengalami perubahan dari sebelumnya

pada bulan Januari dan Februari menggunakan sistem Sisko TKLN, dengan jumlah pemohon sebanyak 12 orang meliputi 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 

Kemudian, pada bulan Maret sudah menggunakan aplikasi Siap Kerja dari Kemenaker, dan jumlah pendaftar atau pemohon rekomendasi CPMI sebanyak 15 orang daintaranya, 11 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

"Dari 15 orang pemohon yang mendaftar pada bulan Maret sampai September di aplikasi siap kerja, saat ini ada 8 berkas yang sudah dilakukan verifikasi Perjanjian Penempatan (PP), sedangkan sisasnya baru sebatas verifikasi berkas pengajuan CPMI," jelasnya.  

BACA JUGA:Kejari Lebong Beri Warning, Laporan Dana Desa 93 Desa Jadi Sorotan

Lebih jauh, untuk saat ini bagi masyarakat yang ingin membuat kartu pencari kerja, sekarang sudah bisa mendaftar di akun siap kerja, dengan membuat akun siap kerja di https://siapkerja.kemenaker.go.id. 

Tambahnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,

bagi warga yang ingin bekerja keluar negeri wajib untuk mendapat rrkomendasi dari Disnakertrans sebagai syarat untuk membuat pasport pekerja ke imigrasi. 

"Artinya, bagian warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa mendapat rekomendasi Disnakertrans untuk pembuatan pasport, maka dianggap sebagai calon PMI non prosedural," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: