Pendaftaran PPPK Formasi Guru dan Kesehatan di Lebong , BKPSDM Pastikan Tidak Dipungut Biaya

Pendaftaran PPPK Formasi Guru dan Kesehatan di Lebong , BKPSDM Pastikan Tidak Dipungut Biaya

BKPSDM Lebong memastikan pendaftaran PPPK guru dan kesehatan tidak dipungut biaya.--

RADARLEBONG.ID- Informasi penting bagi calon pelamar yang akan mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi pendaftaran PPPK formasi guru dan kesehatan di Kabupaten Lebong. 

Dalam Pengumuman Pendaftaran PPPK , BKPSDM Lebong memastikan tidak dipungut biaya alias gratis dalam seleksi PPPK Guru dan Kesehatan di Lebong. 

Tak hanya itu,, meski untuk Kabupaten Lebong hanya mendapatkan seleksi PPPK 2023 formasi kesehatan dan guru.

Namun, bukan berarti seleksi tersebut akan terbebas dari segala upaya oknum tak bertanggungjawab yang kerap mengimingi meloloskan peserta dengan imbalan sejumlah uang.

BACA JUGA:Perhatikan Langkah Membuat Akun Sscasn.bkn.go.id 2023, Jangan Sampai Salah!

Tentusaja, sedari dini BKPSDM Lebong mengimbau agar para calon peserta tetap waspada dan tidak mudah percaya oknum-oknum yang dapat menjanjikan kelulusan.

"Sejauh ini kita masih menunggu jadwal pendaftaran PPPK dibuka, kemungkinan dalam tiga hari kedepan sudah ada pemberitahuan. Untuk itu, di imbau kepada calon pelamar PPPK

agar tidak mudah percaya calo-calo yang dapat menjanjikan kelulusan. Karena kelulusan itu sesuai dengan nilai person masing-masing pelamar," imbuh Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM.


Pendaftaran PPPK tidak dipungut biaya--

Lebih jauh, Ia meminta kepada para calon peserta jika ada yang meminta uang dengan mengiming-iming kelulusan,

BACA JUGA:Sscasn.bkn.go.id 2023 Telah Dibuka, Cek Link Pendaftaran PPPK Guru 2023 Lebong, Lengkap di Sini!

agar dapat melapor kepada BKPSDM maupun aparat kepolisian supaya oknum tersebut dapat segera dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Apalagi tidak ada instruksi atau perintah yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk meminta sejumlah uang kepada para peserta jika ingin lolos seleksi PPPK.

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada perintah pemerintah daerah untuk meminta uang sebagai jaminan kelulusan PPPK. Karena perekrutan tersebut dilakukan secara  murni sesuai dengan nilai dan kemampuan masing-masing peserta itu sendiri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: