IGORNAS Lebong Minta APH Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Guru oleh Orangtua Murid di Rejang Lebong
Ketua PGRI Bengkulu Haryadi tampak menjenguk guru korban dugaan penganiayaan oleh orangtua murid di SMAN 7 Rejang Lebong.-foto : antara/jpnn.com-
Sebagaimana dikutip dari jpnn.com, Zaharman (58), Guru yang mengalami penganiayaan langsung mendapatkan pendampingan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman aktivitas belajar mengajar di sekolah itu untuk sementara waktu diliburkan.
Dia mengatakan hal tersebut seusia menjenguk Zaharman. "Trauma akibat kejadian ini bukan hanya dialami oleh guru yang menjadi korban, tetapi juga guru-guru lainnya yang ada di sekolah itu.
"Kami sudah menyiapkan beberapa langkah untuk membantu mengatasi trauma korban dan para guru tersebut," ujar Saidirman dalam keterangannya, Rabu (2/8)
Pihaknya pun, lanjut dia, akan segera melakukan rapat koordinasi dengan para orangtua murid menyikapi kasus tersebut.
Tentunya, dengan rapat koordinasi ini dia berharap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap guru-guru di SMAN 7 Rejang Lebong sehingga aktivitas belajar mengajar kembali berjalan seperti sebelumnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Haryadi yang ikut membesuk korban menyampaikan duka atas kejadian yang dialami korban (Zaharman) sehingga membuat mata bagian sebelah kanannya menjadi cacat permanen setelah diketapel orang tua murid pada Selasa pagi (1/8) kemarin.
Dari PGRI pun, lanjut Haryadi, telah berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu dan meminta pihak kepolisian dapat mengusutnya hingga tuntas serta menangkap pelaku.
Pasca kejadian ini, dirinya berharap agar kasus serupa tak terulang kembal.
Yangmana, keberadaan guru di mana saja hendaknya diberikan perlindungan.
Sementara itu Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan murid yang menjadi penyebab orang tua menganiaya guru di daerah itu berinisial PD (16).
Dia telah dimintai keterangan dan melaporkan balik korban (Zaharman) atas dugaan kasus kekerasan yang dialami.
Berdasarkan keterangan PD kepada petugas penyidik, dirinya tidak merokok di kantin sekolah seperti yang dituduhkan oleh korban, melainkan temannya yang duduk di sebelahnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong itu, mengingat ada versi berbeda antara yang disampaikan oleh korban maupun dari pihak pelaku.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa aksi kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di mata hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: