Tak Kurang 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong yang Nekat Beraksi di Acara Syukuran Lebong Ditangkap

Tak Kurang 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong yang Nekat Beraksi di Acara Syukuran Lebong Ditangkap

Tak Kurang 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong yang Nekat Beraksi di Acara Syukuran di Lebong Ditangkap -foto : polres lebong-

RADARLEBONG.ID- Tak kurang 1 x 24 jam, pelaku curanmor, DAP, pria 26 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Pores Lebong.

DAP ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Lebong Selatan, pada Senin (15/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan DAP sendiri bermula dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, yang diajukan oleh Yana Putri Kencana selaku korban curanmor.

Yana Putri Kencana, yang juga menjadi saksi utama peristiwa tersebut, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lebong Utara, Masih Diburu

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reserse Kriminal, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (14/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu, Yana dan keluarganya tengah merayakan acara syukuran atas kelahiran anak mereka.

Namun, kegembiraan keluarga Yana terganggu oleh suara mencurigakan di depan rumah mereka. Yana yang curiga segera melihat DAP tengah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi F 5406 ZF milik mereka.

"Korban, yang mendengar suara mencurigakan, langsung mengecek dan menemukan motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi F 5406 ZF telah hilang, dicuri oleh pelaku," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Curanmor, Pasutri di Lebong Diringkus Polisi

Dilanjutkan Kasat, Yana melapor kejadian ini kepada Polres Lebong, dan selanjutnya, tim piket Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong melakukan penyelidikan serta mengejar tersangka DAP.

"Anggota piket bersama Unit Pidana Umum Satreskrim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Talang Ratu. Dengan sigap, petugas bergerak dan berhasil menangkap DAP," terangnya.

Lebih lanjut, dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit kendaraan bermotor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi F 5406 ZF sebagai barang bukti.

Selain itu, ditemukan juga satu unit sepeda motor jenis Vario warna putih dengan nomor polisi BD 2435 EV, yang merupakan alat yang digunakan DAP dalam melakukan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: