KUA Tolak Permohonan 2 Pasangan di Lebong, Oalah,,Ternyata

KUA Tolak Permohonan 2 Pasangan di Lebong, Oalah,,Ternyata

Ilustrasi Pernikahan dini -Ilustrasi-(foto: radarkaur.disway.id)

"Kami KUA terus melakukan sosialisasi batas usia perkawinan ini, baik kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kelurahan hingga orang tua anak," lanjutnya.

Sunendi menambahkan, untuk total peristiwa nikah yang terjadi sepanjang tahun 2023 sebanyak 23 pasang peristiwa nikah. Dari jumlah tersebut 14 pasang menikah diluar balai dan 9 pasang menikah di balai nikah kantor KUA.

"Dari keseluruhan peristiwa nikah ini, 1 pasang diantaranya anak bawah umur yang sebelumnya sudah mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama," demikian Sunendi. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: