PNS Pria Boleh Poligami, Tapi Ada Syaratnya...

PNS Pria Boleh Poligami, Tapi Ada Syaratnya...

Ini Alasan Mengapa PNS Tidak Boleh Kaya dan Jumawa!-Foto Dokumentasi-redaksi

Yuyud juga menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dari PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS,

yang menyatakan bahwa PNS yang ingin bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.

"Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang ingin bercerai, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," tambahnya.

Selama acara tersebut, Yuyud juga menyampaikan tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: