PNS Pria Boleh Poligami, Tapi Ada Syaratnya...

PNS Pria Boleh Poligami, Tapi Ada Syaratnya...

BKN memperbolehkan PNS pria poligami tapi ada syaratnya-Foto Dokumentasi-redaksi

RADARLEBONG.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mensosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu isi dalam peraturan ini menyatakan bahwa PNS laki-laki diizinkan untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami namun dengan beberapa syarat.

Di sisi lain, PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya.

Aturan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 10 Tahun 1983.

BACA JUGA:Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah

BACA JUGA:ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya

Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya.

"Untuk PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri sesuai dengan agamanya, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat berikut," ujar Yuyud.

Beberapa syarat tersebut meliputi syarat alternatif. Di mana istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Kemudian, istri mengalami cacat tubuh atau penyakit tak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah minimal selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:PA Arga Makmur Tangani 576 Kasus Perceraian

BACA JUGA:4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan

Selain itu, terdapat juga syarat kumulatif, yaitu adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS laki-laki yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup.

Selain syarat-syarat tersebut, ada juga persyaratan lain, seperti jaminan tertulis dari PNS laki-laki yang bersangkutan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: