Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G-Foto: Internet-
RADARLEBONG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.
Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Kami lakukan pemeriksaan tujuh orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun, Langkah Selanjutnya Diungkap
BACA JUGA: Hati-Hati Peredaran Pupuk Palsu, Begini Cara Membedakannya
Sementara enam orang dilakukan pemeriksaan,kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di gedung Kejagung.
Bahkan, Johnny telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya resmi ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA: Hati-Hati Peredaran Pupuk Palsu, Begini Cara Membedakannya
Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: