PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri

PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri

PMK 49 Tahun 2023-Foto: Internet-

BACA JUGA: 10 Tanggal Lahir yang Bakal Bawa Rezeki Berlimpah,Cek Tanggal Lhir Mu!

b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000

Sedangkan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti:

a. Uang Lembur per jam Rp13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000

BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya

Sedangkan biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:

Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000

Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: