PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri
PMK 49 Tahun 2023-Foto: Internet-
BACA JUGA: 10 Tanggal Lahir yang Bakal Bawa Rezeki Berlimpah,Cek Tanggal Lhir Mu!
b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000
Sedangkan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti:
a. Uang Lembur per jam Rp13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000
BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya
Sedangkan biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:
Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000
Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: