Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya

Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya

Partai Politik Boleh Ganti Caleg-Foto: Internet-

RADARLEBONG.ID- Bukan rahasia lagi, beberapa bakal caleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU, terutama di daerah-daerah kekurangan syarat, karena asal masuk untuk melengkapi dan berpeluang dilakukan pergantian.

Pengurus partai politik harus tahu, caleg tidak bisa diganti begitu saja, ada tahapan jadwal dari KPU dan juga ada ketentuan atau syarat caleg tersebut dapat diganti.

Salah satu syarat calon dapat diganti adalah, karena masuknya laporan masyarakat terhadap calon tersebut bermasalah. Seperti berkaitan dengan masalah hukum.

Merujuk dari tahapan pencalonan, ada dua kesempatan Parpol yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 18 April 2023.

BACA JUGA:Update Terkini dari Jalan Liku 9 Kepahiang-Bengkulu, Alhamdulillah Sudah Bisa Dilewati

Tahapan yang berjalan saat ini adalah pendaftaran caleg, mulai sejak 1 mei hingga 14 mei 2023 nanti.

Tahapan akan dilanjutkan dengan waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal caleg pada 26 Juni—9 Juli 2023, yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli—6 Agustus 2023.

Jika berpedoman pada pemilu sebelumnya.

Pada masa perbaikan dokumen syarat ini, partai politik boleh melakukan pergantian caleg dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal

Baik karena caleg mengundurkan diri, syarat tidak lengkap atau alasan lain.

Saat perbaikan dokumen, mungkin parpol boleh mengganti caleg yang tidak bisa melengkapi berkasnya.

Tapi kita juga masih menunggu seperti apa petunjuk dari KPU provinsi dan pusat, kata ketua KPU Mukomuko, Irsyad. 

Selanjutnya, 19—23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS yang diikuti dengan KPU membuka kesempatan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS tersebut pada 19—28 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: