Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya
Partai Politik Boleh Ganti Caleg-Foto: Internet-
BACA JUGA:Fitur Baru WhatsApp Rilis Awal Tahun 2023 Chattingan Tanpa Jaringan
Disini, ada ruang kembali bagi partai politik untuk mengajukan penggantian calon sementara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai jadwal waktu pergantian caleg ini hanya 6 hari, yaitu dari 14 – 20 september 2023.
Syarat caleg yang diganti, karena adanya tanggapan dari masyarakat terhadap calon tersebut.
Seperti bermasalah hukum, hingga dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Hanya Boleh Digunakan Untuk 9 Komoditi, 6 Komoditi Pangan dan 3 Perkebunan
Atau juga caleg tersebut tidak mengundurkan diri dari status PNS, pebawai BUMN, TNI/Polri dan termasuk dari perangkat desa.
Tahapan berikutnya adalah pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 24 September—3 Oktober 2023 yang diikuti penyusunan DCT pada 4 Oktober—3 November 2023.
Irsyad juga menyampaikan, partai politik hanya dapat melakukan pergantian caleg, tidak bisa penambahan jumlah caleg.
Jika pada saat pendaftaran ini caleg diusulkan lima orang, maka sampai penetapan, tidak dapat ditambah, hanya boleh diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: