PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri
PMK 49 Tahun 2023-Foto: Internet-
BACA JUGA:Kades Terkaya di Indonesia Dengan Pendapatannya Rp 30 Juta/Hari
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
d. Golongan IV Rp36.000
BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini
Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer:
a. Uang lembur per jam Rp20.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: