PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri

PMK 49 Tahun 2023, Daftar Uang Makan Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI, Polri

PMK 49 Tahun 2023-Foto: Internet-

BACA JUGA:Kades Terkaya di Indonesia Dengan Pendapatannya Rp 30 Juta/Hari

a. Golongan I Rp18.000

b. Golongan II Rp24.000

c. Golongan III Rp30.000

d. Golongan IV Rp36.000

BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini

Uang Makan Lembur ASN per hari:

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

C. Golongan IV Rp41.000

BACA JUGA:Partai Politik Boleh Ganti Caleg, Cek Disini Tahapan dan Aturannya

Uang Lembur Non-ASN atau Honorer

PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Pegawai Non-ASN atau Honorer:

a. Uang lembur per jam Rp20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: