Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan di 38 Provinsi, Dapat Rp5,6 Juta

Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan di 38 Provinsi, Dapat Rp5,6 Juta

Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan di 38 Provinsi-Foto:Internet-

RADARLEBONG.ID- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan besaran gaji atau honorarium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti di 38 provinsi di Indonesia.

Besaran honor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Dalam PMK tersebut, besaran gaji terbesar satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti di Kementerian/Lembaga (K/L) terbesar yakni di wilayah DKI Jakarta.

Yakni Rp5,6 juta per bulan untuk satpam dan sopir, dan Rp5,1 juta untuk petugas kebersihan dan Pramubakti.

BACA JUGA:Mahasiswi Asal Bengkulu Utara Kuliah di IAIN Curup di Nobatkan Lulusan Terbaik

Tak hanya berlaku di wilayah DKI, PMK ini juga mengatur gaji satpam dan pengemudi di wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Hanya saja, satpam dan pengemudi mendapat Rp 4,6 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 4,18 juta per bulan.

Jawa Tengah: satpam dan sopir Rp2,28 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2,07 juta.

Aceh: Satpam dan sopir Rp4 juta, petugas kebersihan dan prambakti Rp3,6 juta

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 3 Penyakit Terbanyak Diidap Calon Jemaah Haji Lebong

Bengkulu: Satpam dan sopir Rp2,8 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp2,5 juta.

Sulawesi Utara: satpam dan pengemudi Rp4,23 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.

Bangka Belitung: satpam dan sopir Rp4,2 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.

Kalimantan Utara: satpam dan sopir Rp4,19 juta, petugas kebersihan dan pramubakti Rp3,81 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: