Belum Terima SK, Begini Nasib 86 PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Lebong
Nasib PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 di Lebong saat ini masih belum menerima SK.-foto dokumentasi-redaksi
RADARLEBONG.ID - Lantaran belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), nasib 86 PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 di Kabupaten Lebong masih menantikan agar SK secepatnya dapat diterbitkan.
Curahan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya di kabupaten tetangga di Provinsi Bengkulu seperti Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong, SK PPPK telah dibagikan.
"Untuk pemberkasan penerbitan NIB sudah selesai dilakukan pada bulan Febuari 2023. Namun sampai sekarang SK tugas kami belum juga keluar," kata Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya SK, Ia juga mengaku seluruh PPPK nakes Lebong yang sudah dinyatakan lulus belum menerima gaji.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan di sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Inilah Nilai Passing Grade yang Harus Dipenuhi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lebong Agar Bisa Lolos
Karena dasar untuk pembayaran gaji sendiri adalah SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT.
"Sejauh ini belum ada pemberitahuan dari Pemkab Lebong mengenai SK tersebut. Kami berharap SK ini dapat segera diberikan sebagai bukti kami yang diangkat menjadi PPPK oleh Pemkab Lebong," harapnya.
Menyikapi soal SK PPPK tersebut, Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratulla, MM
memastikan jika pihaknya telah selesai menerbitkan Surat Keputusan (SK) tugas, bagi honorer tenaga kesehatan Lebong yang dinyatakan lulus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 lalu.
Bahkan saat ini SK tersebut tinggal menunggu Tanda Tangan (TTD) Bupati Lebong, Kopli Ansori.
"Benar, untuk SK nakes yang lulus seleksi PPPK tahun 2022 sudah kita terbitkan. Sekarang tinggal menunggu tandatangan pak Bupati Lebong," kata Beny Khodratulla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: