Inilah Nilai Passing Grade yang Harus Dipenuhi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lebong Agar Bisa Lolos

Inilah Nilai Passing Grade yang Harus Dipenuhi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lebong Agar Bisa Lolos

CAT: Para peserta saat mengikuti ujian CAT di Bengkulu belum lama ini. -foto :ist-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Usai menjalani seleksi CAT, selama 2 hari pada tanggal 13 hingga 15 Desember lalu.

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Lebong tinggal menunggu hasil pengumuman kelulusan berdasarkan nilai passing grade dari masing-masing peserta.

Sekretaris BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE menjelaskan kelulusan para peserta PPPK nakes berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade dari hasil ujian CAT yang sudah diikuti masing-masing peserta. 

"Kita masih menunggu hasil pengumuman kelulusan dari BKN pusat," kata Chandra. 

BACA JUGA:Wih! Ada 2 Bumil Ikut Tes CAT PPPK Nakes Lebong di Hari ke 1

Adapun nilai passing grade yang mesti harus dipenuhi para peserta jika ingin lolos seleksi PPPK yakni nilai ambang batas wawancara sistem CAT minimal 24.

Kemudian nilai kompetensi manajerial dan sosial kultural 130. 

Selanjutnya, nilai kompetensi teknis bagi yang tidak mensyaratakan STR 158. Serta nilai kompetensi teknis bagi yang mensyaratkan 0.

"Jadi peserta yang tidak memenuhi nilai minimal sesuai passing grade tersebut, maka peserta dinyatakan tidak lolos," lanjutnya. 

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Berikut Jadwal dan Lokasi Tes CAT 210 PPPK Nakes

Setelah hasil seleksi diumumkan, lanjut Chandra, untuk berikutnya memasuki tahapan pengurusan Nomor Induk (NIK) PPPK yang diperkirakan mulai dilakukan pada bulan Febuari tahun 2023 mendatang. 

Kemudian barulah memasuki tahapan pembekalan atau orientasi peserta yang dinyatakan lolos. 

"Sesuai tahapan pengumuman kelulusan akan diumumkan tanggal 28-29 Desember mendatang," terangnya,

Selain itu, tambah Chandra, bahwa  PPPK tenaga guru sudah terlebih dahulu selesai mengikuti seleksi uji kompetensi dan kelayakan, dan saat ini juga masih menunggu hasil penilai dari tim panselda dan panselnas. 

"Untuk penentuan kelulusan PPPK guru sesuai dengan hasil tim penilai panselda dan panselnas," singkatnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: