Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Cek Besarannya Per Embarkasi

Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Cek Besarannya Per Embarkasi

Dibuka Mulai 7 Desember, Jangan Lewatkan Kesempatan Seleksi Petugas Haji 2024--pixabay

JAKARTA, RADARLEBONG.ID --- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keppres Nomor 7 tahun 2023  tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Dilansir dari laman Kemenag RI, Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden pada 6 April 2023 tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

BACA JUGA:Ini Nama Jemaah Haji Lebong yang Berhak Melunasi BPIH 2023

BACA JUGA:Kemenag RI Sampaikan Nama Jemaah Haji 2023 yang Berhak Lunasi Biaya Haji

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: