Pejabat Lebong Jangan Lupa Laporkan Kekayaannya, Baru Ada Secuil
Kantor Inspektorat Lebong-Foto Adrian Roseple/radarlebong-
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Tak hanya itu, laporan LHKPN ini juga sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di
lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi
kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk lebih mengingatkan kepatuhan para Wajib Lapor (WL) LHKPN, kami dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemberitahuan ke masing-masing pejabat bersangkutan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: