Palsukan Tanda Tangan, Pejabat Pemkab Lebong Resmi Tersangka

Palsukan Tanda Tangan, Pejabat Pemkab Lebong Resmi Tersangka

Gedung Satreskrim Polres Lebong-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Salah satu pejabat Pemkab Lebong berinisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan pejabat pada surat tanah atas alas hak di Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE mengatakan penetapan H sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani tahun 2020 silam mengenai dugaan mafia tanah di Lebong. 

"Dalam pengembangan penyelidikan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mantan Camat Rimbo Pengadang dan didapati pengakuan pada salah satu dokumen alas hak yang tertera tanda tangan mantan camat tersebut, tidak diakui oleh yang bersangkutan. Diduga, tanda tangan yang ada pada alas hak ini dipalsukan," jelasnya. 

Kasat menambahkan, penyidik Polres Lebong sudah memanggil dan memeriksa sebelum penetapan H sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah, Begini Kata Kapolres

Bahkan untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan ini penyidik juga melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kami juga melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumsel untuk mengungkap dugaan  pemalsuan tanda tangan ini," imbuhnya. 

Lebih jauh, Kasat mengatakan saat ini dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk tersangka H dari rentetan kasus mafia tanah ini sudah pada pelimpahan tahap II (P21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada 27 September lalu. 

Polres sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. 

"Kasusnya sudah kita limpahkan tahap II (P21) dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Lebong. Artinya kasus ini sudah sepenuhnya ditangani pihak Kejari Lebong," pungkas Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: