Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp69 Juta, Berikut Penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Pelunasan Haji 2023 dimulai 11 april hingga 5 mei mendatang.-Foto Ist-Foto Ist
Rp69.193.734,00 atau dengan persentase 70 persen dan nilai manfaat atau optimalisasi sebesar Rp29.700.175,11 atau dengan persentase 30 persen.
Diketahui ada beberapa komponen yang akan dibebankan langsung kepada Jemaah yang direncanakan untuk
BACA JUGA:Mohon Bersabar, Daftar Haji Sekarang, Berangkat 18 Tahun Lagi
BACA JUGA:43 Jamaah Haji Lebong Tiba Pukul 11.25 di Bengkulu
membayar beberapa item antara lain:
- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
- Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
- Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
- Living Cost Rp4.080.000,00;
- Visa Rp1.224.000,00;
- Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023), dirilis dari website Kemena RI.
Menurut Menag RI, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Dan , tambahnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak
BACA JUGA:21 Juli, Jamaah Haji Tiba di Masjid Agung Sultan Abdullah
BACA JUGA:Meski Berdesakan, Jamaah Haji Lebong Lontar Jumroh Dengan Lancar
tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada
syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Usai menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang
dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: