Jadi PPS Saat Pemilihan Umum? Berikut Gaji, Tugas dan Wewenangnya

Jadi PPS Saat Pemilihan Umum? Berikut Gaji, Tugas dan Wewenangnya

PPS yang akan dinyatakan lulus tes wawancara akan dilantik 24 april 2023-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

Sementara untuk tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022

tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan

BACA JUGA:Tes Wawancara PPS Dijatah 30 Menit, Apa Saja Materinya, Berikut Bocorannya

BACA JUGA:397 Calon PPS Gugur Jalur Seleksi Tertulis CAT, Apa Masih Ada Jalur Selanjutnya?

Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan tersebut, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara

Pasal 18

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

BACA JUGA:Cek Disini, Nama-Nama yang Lolos Hasil Seleksi Tertulis CAT PPS Lebong

BACA JUGA:Gangguan Teknis Warnai Hari Pertama Tes CAT PPS Lebong

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Lokasi, Berikut Lokasi Tes Tertulis PPS Lebong

BACA JUGA:KPU Lebong Sampaikan Pesan Penting untuk 60 Anggota PPK Lebong yang Telah Dilantik

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

BACA JUGA:60 PPK Terpilih di Lebong Melenggang Tanpa Tanggapan dari Masyarakat

BACA JUGA:KPU Lebong Persiapkan Anggaran Milyaran Bayar Honor Petugas Badan Ad Hoc

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: