Jumlah Janda Milenial di Lebong Bertambah Ratusan Orang Pertahun
PA: Humas Pengadilan Agama (PA) Tubei ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. -foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi
Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 4 perkara dibanding tahun 2021 dengan jumlah 195 perkara," ungkap Agus Alamsyah.
Lanjut dia, dari semua perkara yang diterima dan ditangani oleh PA Tubei tersebut seluruhnya sudah putus, sehingga tidak ada sisa perkara untuk dilakukan penyelesaian di tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Bimbingan Pra Nikah Upaya Cegah Perceraian
BACA JUGA:Kemenag Lebong Ajak
Sementara, sambungnya, untuk usia penggugat atau permohonan perkara perceraian adalah rata-rata 20-29 tahun.
"Mereka (penggugat,red) sebelum diputuskan pengadilan agama untuk bercerai, telah dilakukan mediasi antara kepada kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," sampainya.
Diakuinya, bahwa pihaknya sangat menyayangakan atas tindakan dari pasutri yang harus menempuh langkah perceraian dalam mengakhiri rumah tangganya.
Hanya saja itu tidak bisa ditolak oleh pihaknya, karena setiap perkara yang diajukan adalah hak dari masing-masing pasutri.
"Penyebab faktor perceraian sendiri masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu karena perselisihan dan pertengkaran," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: