Buntut Dugaan Kelulusan PPPK Nakes Siluman, BKPSDM Lebong Seret Panselnas

Buntut Dugaan Kelulusan PPPK Nakes Siluman, BKPSDM Lebong Seret Panselnas

Ilustrasi --disway.id

Terlepas, terkait penerbitan seperti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh instansi dirinya tidak mengetahui prosesnya seperti apa. 

"Kalau untuk proses penerbitan SK itu seperti apa, kami (BKPSDM, red) tidak tahu. Tapi kalau dokumen yang diupload oleh peserta itu memang asli," terangnya. 

BACA JUGA:Akhirnya, Pemkab Lebong Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Cuma 20 Formasi Daftar di sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Teknis Se-Indonesia Dimulai Hari ini, Lebong Belum Buka Pendaftaran, Begini Penjelasan Sekda

Sementara itu, saat ini BKN telah membuka ruang kepada para peserta untuk menyampaikan seluruh sanggahan.

Dengan demikian, peserta diharapkan untuk memanfaatkan momentum tersebut, jika merasa dirugikan atau tidak puas atas hasil pengumuman kelulusan dari BKN tersebut. 

"Sekarang peserta bisa menyampaikan sanggah yang sudah dibuka, sejak 3 hingga 5 Januari mendatang. Jadi bagi peserta yang merasa tidak puas bisa menyampaikan sanggahnya," sampai Chandra. 


Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra SH, -foto : adrian roseple/radarlebong-redaksi

Chandra menambahkan, mengenai kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan bisa dijelaskan oleh staf yang saat ini sedang cuti. 

BACA JUGA:Inilah Nilai Passing Grade yang Harus Dipenuhi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lebong Agar Bisa Lolos

BACA JUGA:Wih! Ada 2 Bumil Ikut Tes CAT PPPK Nakes Lebong di Hari ke 1

"Kalau untuk kriteria penambahan nilai bisa ditanyakan langsung dengan staf saya, tapi sekarang beliau sedang cuti," singkatnya. 

Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar,

dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Sedangkan, Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 pasal 14 berbunyi salah satu kriteria untuk mendapat nilai tambahan harus melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: