Berkas Korupsi Bantuan Kemendes Sukau Kayo Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Korupsi Bantuan Kemendes Sukau Kayo Dilimpahkan ke Jaksa

Polres Lebong-Foto Dokumentasi/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemberkasan kasus korupsi kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa - Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

di desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Tahun Anggaran 2019, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21.

Bahkan, berkas tersangka sudah dilakukan pelimpahan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong.

BACA JUGA:Hakordia 2022, Tangani 4 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp13,3 miliar Uang Negara, Kejari Lebong?

BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT

"Iya, untuk berkas korupsi bantuan PIID-PEL sudah dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasat Reskrim Iptu Alexander SE

Lebih jauh, penyelesaian berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/A/299/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU,

Tgl 15 Agustus 2022, dan berkas perkara Nomor : B.10/87/XII/2022/RESKRIM, Tgl 12 Desember 2022. Surat dari Kejaksaan Negeri lebong (P21) nomor : B-2480/L.7.17/Ft.1/12/2022, tanggal  27 Desember 2022.

"Untuk tersangka KN (33) masih dilakukan penahanan di Mapolres Lebong. Sementara serah terima tersangka dan barang bukti baru akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan JPU," singkat Kasat.

Sebelumnya, penetapan tersangka KN (33) selaku pengelola PIID PEL di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas  sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Selasa (6/12) lalu.

Berdasarkan penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong  menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di Desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019, dengan bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN  Kemendes PDDT RI sebesar Rp 1.283.366.000. 

Dalam pengelolaan program tersebut ditemukan terjadi penyalahgunaan anggaran dan ditemukan beberapa item kegiatan yang fiktif.

Termasuk terdapat kegiatan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan RUK, yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 767.691.642.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: