PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Pelayanan Satu Atap, SPKT Terpusat Polres Lebong Permudah Urusan Warga

Pelayanan Satu Atap, SPKT Terpusat Polres Lebong Permudah Urusan Warga

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK membenarkan bahwa operasional SPKT terpusat telah berjalan-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terpusat milik Polres Lebong mulai beroperasi dan melayani masyarakat, meskipun belum diluncurkan secara resmi.

Sejak mulai difungsikan, gedung SPKT baru tersebut langsung dimanfaatkan warga untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kepolisian, mulai dari pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga pelayanan laporan kepolisian.

Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah masyarakat memadati counter-counter pelayanan yang tersedia di SPKT Polres Lebong. Kehadiran SPKT terpusat ini memberikan kemudahan bagi warga karena seluruh layanan kepolisian kini dapat diakses dalam satu gedung.

Selain itu, petugas pelayanan juga menerapkan prosedur pelayanan ramah dengan mengedepankan senyum, sapa, dan salam (3S) kepada setiap pengunjung.

BACA JUGA:Kapolres Lebong Dukung Penindakan Tegas Oknum Polisi Terjerat Narkoba

Untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, SPKT Polres Lebong juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung, salah satunya area bermain anak. Fasilitas ini disediakan bagi pengunjung yang membawa anak, sehingga mereka tetap merasa nyaman selama menunggu proses administrasi berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lebong dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK membenarkan bahwa operasional SPKT terpusat telah berjalan meski belum diresmikan secara formal. Ia mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. 

"Memang belum dilaunching, tapi pelayanan sudah berjalan," ujar Kapolres saat meninjau Gedung SPKT Polres Lebong, Senin (26/1) siang.

Lebih lanjut, AKBP Agoeng menjelaskan bahwa gedung SPKT terpusat tersebut merupakan bangunan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lebong. Pemanfaatannya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kepolisian. Dengan sistem terpusat, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah lokasi untuk mengurus berbagai keperluan.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sekaligus memberikan masukan apabila masih terdapat kekurangan. 

"Silakan masyarakat memanfaatkan layanan publik yang ada di SPKT Polres Lebong. Jika ada kendala atau masukan, kami terbuka untuk perbaikan pelayanan ke depannya," pungkasnya.

Adapun layanan yang tersedia di SPKT Polres Lebong meliputi pembuatan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP),

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), SKCK, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian, Surat Rekomendasi Izin Usaha Jasa Pengamanan, pelayanan SIM, hingga pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: