579 Pasangan di Lebong Harus Bayar Rp600 Ribu, Untuk Biaya Ini Loh

579 Pasangan di Lebong Harus Bayar Rp600 Ribu, Untuk Biaya Ini Loh

ilustrasi -buku nikah-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Mengawali tahun 2023 ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong mencatat jumlah peristiwa nikah yang dilaporkan 12 KUA sepanjang tahun 2022 sebanyak 773 pasang.

Rinciannya, 579 pasang menikah diluar kantor, sisanya 194 pasang menikah di balai kantor KUA. Yang mana mereka yang menikah diluar balai nikah atau pada hari libur dan diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu. 

Sedangkan yang menikah dibalai kantor tidak dikenakan biaya alias digratiskan. 

"Biaya PNBP tersebut disetorkan langsung oleh pasangan catin atau keluarga mempelai langsung ke rekening bendahara penerimaan negara pusat, biaya PNBP ini mesti harus disetorkan sebelum akad nikah dilaksanakan," terang Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M. Pd.

BACA JUGA:Ngebet Pengen Menikah, Simak Dulu Begini Penjelasan Kepala BKKBN Mengenai Usia Ideal Menikah

Lanjut Malvinas, angka peristiwa nikah tersebut  mengalami penurunan bila dibanding dengan tiga tahun sebelumnya. 

"Berdasarkan data laporan masing-masing KUA, sepanjang tahun ini peristiwa nikah di Lebong ada sebanyak 773 pasang. Jika dilihat dengan data tiga tahun sebelum peristiwa nikah di Lebong menurun," katanya. 

Menurunnya angka peristiwa nikah tersebut, lanjut Malvinas, karena sudah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan.

Yang mana perkawinan hanya diizinkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mencukupi usai minimal perempuan dan laki-laki usia 19 tahun keatas.

BACA JUGA:Bimbingan Pra Nikah Upaya Cegah Perceraian

Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 hahun 1974 sebelumnya usia perkawinan perempuan minimal usia menikah 16 tahun, kemudian laki-laki 19 tahun. 

"Peristiwa menikah yang sudah dilaporkan ini sudah tercatat pada Negara dan dinyatakan menikah dengan sah," ujarnya. 

Meski demikian, ia tak menampik mereka yang sudah menikah, tercatat masih ada yang dibawah umur kurang dari 19 tahun. Namun dipastikan sudah mengantongi Dispensasi yang dikelurkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei. 

"Kalau untuk berapa jumlah Dispensasi yang dikeluarkan, kami (Kemenag,red) tidak tahu. Karena Dispensasi tersebut dikeluarkan oleh PA Tubei sebelum akad nikah diberikan pihak KUA," sampainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: