Demo Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong Disebut Dilarang Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Lebong

Demo Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong Disebut Dilarang Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Lebong

Kapolres Lebong AKBP Awilzan-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Kapolres Lebong, AKBP Awilzan angkat bicara terkait dengan pernyataan demo ke Polda Bengkulu mengenai dugaan korupsi Deposito APBD Lebong yang disebutkan batal karena dilarang oleh polisi.

Pernyataan batalnya demo ke Polda Bengkulu untuk menuntut kejelasan proses penyelidikan dugaan korupsi deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 Rp50 miliar ini disampaikan Korlap aksi Aliansi Suara Masyarakat Lebong, Yudi Hariansyah didampingi penanggungjawab aksi Harlis Sang Putra.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK menegaskan jika polisi dalam hal ini Polres Lebong tidak pernah melakukan intervensi maupun melarang penyampaian aspirasi aliansi suara masyarakat Lebong ini ke Polda Bengkulu.

"Sebenarnya kita bukan melarang mereka ini untuk melanjutkan penyampaian aspirasi mereka terkait dugaan korupsi Deposito APBD Lebong ke Polda Bengkulu, namun kita meminta kepada mereka untuk lebih menyiapkan diri jika memang ingin melanjutkan aksi itu ke Polda," jelas AKBP Awilzan melalui sambungan telepon kepada radarlebong.id, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA:Gegara Natal dan Tahun Baru, Polisi Disebut Larang Demo Deposito APBD Lebong ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong, Masyarakat Lebong Lanjut Demo ke Polda Bengkulu

Menurut Kapolres, dari hasil pengamatan pihaknya pada aksi Aliansi Suara Masyarakat Lebong pada Senin 26 Desember 2022, terkesan belum siap.

Sebab, dari surat pemberitahuan aksi nomor 001 yang diterima Polres Lebong disebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan oleh 50 orang peserta aksi.


Polres Lebong-Foto Dokumentasi/radarlebong-

Namun, saat dilakukannya aksi demonstrasi di Kantor DPRD Lebong Senin, 26 Desember 2022, jumlah peserta aksi dari Aliansi Suara Masyarakat Lebong ini hanya sebanyak 5 orang.

"Dari hasil tersebut, kami menyarankan kepada mereka untuk lebih menyiapkan diri jika memang ingin melanjutkan aksi mengenai penyelidikan dugaan korupsi deposito APBD Lebong yang ditangani Polda Bengkulu ini," terang Kapolres.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Irjen Armed Wijaya Ditunggu Tunggakan Kasus Korupsi di Lebong, Deposito APBD dan TPP ASN 2021

BACA JUGA:Pagi Besok, Masyarakat Lebong 'Serang' Kantor Bupati dan DPRD Lebong, Tuntut Pilkades Hingga Deposito APBD

Kapolres AKBP Awilzan ini juga menegaskan jika pihaknya menghormati aksi penyampaian aspirasi masyarakat dan sudah melakukan tupoksi polisi dalam mengamankan dan mengawal proses penyampaian aspirasi masyarakat dari aliansi suara masyarakat Lebong ini.

"Kita menghormati proses penyampaian aspirasi masyarakat ini sebagai bagian dari demokrasi dan kami sudah melaksanakan tugas memberikan pengamanan dan mengawal jalan nya aksi tersebut.

Jadi, bukan melarang mereka melakukan aksi ke Polda Bengkulu, tapi menyarankan agar mereka lebih menyiapkan aksi damai itu lebih baik," tukas Kapolres.

Diketahui, Korlap aksi dari aliansi suara masyarakat Lebong, Yudi Hariansyah menyebut jika batalnya aksi ke Polda Bengkulu Selasa 27 Desember 2022 disebabkan karena adanya larangan dari polisi dalam hal ini Kasat Intelkam Polres Lebong.

Namun, pernyataan ini dibantah Kasat Intelkam Polres Lebong Iptu Irwan Saragih SH.

"Jika mereka dari kelompok aksi ini menyatakan saya melarang, itu tidak benar. Malah, Saya dan anggota sudah siap untuk mengawal mereka sampai ke Polda Bengkulu," kata Irwan dalam pesan WhatsApp kepada radarlebong.id Selasa (27/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: